Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

Redaksi

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 08:50 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBRATA24, BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP, pengedar narkoba, anggota sindikat Medan-Malaysia di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dari tangan YP, polisi menyita 260 gram kokain dan 1 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han, mengatakan, pengungkapan kasus kokain dan sabu dengan tersangka YP berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung bahwa akan ada pengiriman barang haram dari Medan, Sumatera Utara ke Bandung.

“Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menyatakan, YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. Barang bukti yang disita dari YP cukup besar, 236 gram kokain dan 1 kg sabu. “Jadi berarti dia (YP) spesialis bandar dan pengedar karena sabu-sabu 1 kg dan kokain 236 gram,” ujar Budi.

Budi menuturkan, modus operandi YP membawa kokain dan sabu dengan mengemas barang haram itu dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang.

Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan- Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.

Sesampainya di Bandung, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP. “Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack,” tutur Budi

Menurut Budi, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung. “Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain,” ucap Budi.

Kapolrestabes Bandung menyatakan, pelaku YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Budi.

Bandung, 11 November 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Quick Count LSI Denny JA: Paslon Dadang-Ali Unggul di Pilkada Kabupaten Bandung
Bey Machmudin: Penerima Program PPKS Perkotaan Jangan Salah Sasaran
Kapolrestabes Bandung Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pilkada Serentak Tahun 2024
Akademisi dan Penggiat Anti Korupsi Pertanyakan Proyek Milyaran Pembangunan Kantor Kelurahan Sukamiskin
Ditanya Terkait Anggaran Media, KaDiskominfo Kota Bandung Bungkam! BPK Harus Tahu Ini!
Sambut HUT ke 79 TNI, Pusdiklatpassus Gelar Karya Bakti
Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio
Capaian KDM dan Erwan Jadi Sorotan dalam Kancah Politik Pilgub Jabar: Analisis Keberhasilan dan Dampaknya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Polres Agara Ringkus Pasangan Kekasih Bawa Narkotika

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

Pengedar Narkotika Digulung Satnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru

REGIONAL

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

Jumat, 13 Des 2024 - 21:25 WIB