Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 17:51 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, mengingatkan ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar aturan dengan mengarahkan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Amen menyusul laporan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Menurut Amen, aturan ini tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang no 10/2016.

, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat laporan awal dengan melampirkan bukti dan saksi terkait dugaan pengaruh kepala desa dalam mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya proses pelaporan yang jelas dan lengkap, yang melibatkan identitas pelapor dan terlapor, bukti, serta saksi. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan dipanggil untuk tahap klarifikasi awal guna mempercepat penanganan sebelum Pemilu dimulai.

“Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Apabila terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa yang mengarahkan dukungan ke pasangan calon, maka kasus ini bisa diserahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat saat sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan pengaruh oknum kepala desa dalam proses pencairan bantuan.

Penulis :Taufiq
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan
Bersilaturahmi, Warga Desa Benteng Talawi Minta Zahir  Bangun Jalan Desa
754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Komit Dengar Langsung Keinginan Masyarakat, Zahir Bersafari di Sei Balai
Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ibu Perwiritan Dusun 3 Sidodadi
Cepat Tanggap, TIM Zahir – Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung
Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam
Polres Batubara Terus Gempur Sarang dan Tersangka Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Polres Agara Ringkus Pasangan Kekasih Bawa Narkotika

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

Pengedar Narkotika Digulung Satnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru

REGIONAL

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

Jumat, 13 Des 2024 - 21:25 WIB