Dua Galian C Diduga Ilegal di Namorambe Tunjukan Taring, Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe Tampaknya Tidak Berdaya Menindak ?

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namorambe | Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe sepertinya tidak berdaya menindak lokasi galian c diduga ilegal di Desa Batu Penjemuren dan Nitra di Desa Namo Landur Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Pasir Lau Burah di Desa Bantu Penjemuren yang dikeruk menggunakan alat berat excavator dan dijual, pengorekan di sungai tersebut mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan oleh galian nitra yang mengeruk pasir dan tanah untuk kemudian dijual.

Armada dari kedua galian c tersebut juga sangat meresahkan penguna jalan dan disinyaliar over kapasitas karena kerap berhamburan mengenai pengendara roda dua dan tiga. Pengendara juga kerap mengeluh dan cekcok mulut dengan supir akibat material yang dibawa tidak ditutup dengan baik sehingga berhamburan ke pengendara sepeda motor yang ada di belakang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fasilitas jalan aspal di Kecamatan Namorambe dan Medan Johor juga berlubang dan rusak diduga akibat kerap dilalui armada pengangkut material galian c diduga ilegal tersebut.

Lokasi galian c tersebut diduga tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat, bahkan alat berat yang mengeruk sungai tersebut menggunakan minyak bbm solar subsidi pemerintah. Sejumlah oknum dari pihak terkait diduga diberikan upeti agar lokasi galian c diduga milik pria berinisial Flip ini berjalan dengan lancar.

Kabar dugaan sesajen yang dijadikan sebagai upeti dari oknum pengusah galian c di Batu Pejemuran Namorambe dan di Desa Namo Landur pun beragam baragam, mulai dari Rp 5.000.000, Rp 10.000.000 dan Rp 30.000.000 untuk setiap bulannya, sesajen pun kabarnya dihidangkan setiap tanggal 20 dan di setiap akhir bulan kepada oknum oknum dari pihak terkait.

Lain lagi dengan oknum oknum yang kerap melakukan pungutan liar bermudus silaturahmi ke lokasi galian c setiap kali melintasi di seputaran lokasi tersebut, Mirisnya, lokasi lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh aparat penegak hukum, padahal setiap hari diduga hampir ratusan mobil damtruk pengangkut bahan material keluar masuk.

Seseorang yang menjadi sumber kami mengatakan bahwa, lokasi tersebut sudah saat nya ditindak dan ditutup oleh aparat penegak hukum karena diduga tidak mengantongi izin operasi dan izin resmi dari Pemerintah.

“Kalau menurut dugaan saya, lokasi galian c di Batu Penjemuran itu tidak ada izin nya, lokasi itu sudah saat nya ditindak, yang kami nantikan penindakan dari Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, kami yakin Polsek Namorambe tidak mungkin tidak tau ada galian c di wilayahnya,” ujarnya.

Tidak hanya soal izin resmi dari pemerintah, seorang masyarakat yang menjadi sumber kami pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pemasok minyak solar subsidi dari pemerintah yang digunakan ke sejumlah alat berat yang beroperasi di galian c ilegal di Namorambe tersebut.

“Bisa dicek di Pertamina, apakah dia ada menggunakan solar industri yang Rp 15.5000/Liter. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Lain lagi dia mengelola lokasi galian c tanpa izin kan ada juga tindak pidananya,” tandasnya

Bahkan masyarakat juga menyesalkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat yang sampai saat ini masi membiarkan bernafas lega para pelaku tambang ilegal dan liar di Sumatera Utara khususnya di Deli Sedang, Kecamatan Namorambe dan Pancur Batu.

“Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Namun kenyataannya di Wilayah Hukum Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang tindakan penambangan tanpa izin masi terus beroperasi sampai saat ini,” bebernya Minggu, 3 November 2024.

Hingga berita ini ditangkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rafael, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar dan Kapolsek Namorambe Akp Ringgas Lubis yang sudah di konfirmasi belum memberikan tangapan terkait hal tersebut. (*)

Berita Terkait

Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria: Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
Dukungan di Pilkada, Asri Ludin Tambunan Dapat Sambutan Hangat dari Ibu-Ibu di Tanjung Morawa
Diduga Ada Yang Aneh, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas dan Tangkap Pemilik Sabu dan Alat Hisap Yang Katanya Ditemukan di Namosalak Pancur Batu
Gawat!!! Warga Namo Salak Dikejar Sekelompok Pria Berkelewang, Sebuah Pondok Dibakar
Jumat Berkah, Polsek Pancur Batu Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat
Berantas Perjudian Polsek Pancur Batu Menggelar Razia Judi Jenis tembak Ikan – Ikan di Tiga Lokasi Kec. Sibolangit

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 21:09 WIB

PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah

Selasa, 26 November 2024 - 14:18 WIB

Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik

Selasa, 26 November 2024 - 13:59 WIB

Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta

Sabtu, 9 November 2024 - 11:52 WIB

FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space

Senin, 4 November 2024 - 16:13 WIB

Ini Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Dalam 1 Bulan Di Bulan Oktober

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:24 WIB

CAS Ikut Berpartisipasi Dalam Edukasi Penggunaan Kayu Berkelanjutan Pada Bangunan Residensial

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Diduga Cacat Hukum Pengangkatan 4 Pejabat Eselon I Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru