El Kananda Shah : Kami Bukan Drakula (Rentenir) Kami Akan Perpanjang Kasus Ini

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 15:31 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS-Azi (Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan), dituding telah melakukan kecurangan melalui kordapil 2 (Koordinator daerah pemilihan) Basmin Sianipar, dengan memerintahkan Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

Konten hoax berisi penghinaan tersebut bertajuk drakula yang menampilkan gambar Paslon Anton-Benni, Johalim Purba (Timses Anton-Benni), Silverius Bangun (Timses Anton- Benni), El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Konten itu terkesan mengatakan bahwa mereka yang gambarnya ditampilkan tersebut merupakan Drakula.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, salah seorang yang fotonya ditampilkan dalam konten hoax drakula itu menyatakan keberatan dan meminta tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

“Saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi PP Simalungun, kami minta agar tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap Pelaku pembuat dan penyebar konten itu,” kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024) Siang.

“Kami bukan Drakula (Rentenir) karena kami bukan rentenir yang biasa disebut orang Lintah darat, kami akan perpanjang kasus ini hingga semua para Pelaku ditangkap,” bilang El Kananda.

Ketua MPC PP Simalungun itu juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama para pelaku, khususnya penyebar konten penghinaan tersebut.

Radiapoh pun diduga terlibat dibalik upaya penghasutan warga untuk mempercayai isi konten itu. Hal diperkuat karena Basmin merupakan Kordapil 2 Timses pemenangan dan Radiapoh merupakan penanggungjawab seluruh Timses.

“Sudah ada yang mengaku, ada dua orang yang sudah membuat pernyataan masing-masing mereka Muhammad Syahrial sebagai Korcam kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin untuk menyebarkan konten hoax itu, kemudian ada Tanila selaku Kordes Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin tim pemenangan RHS-Azi,” ungkap El Kananda.

“Kami menunggu Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina kami,” ujarnya.

Mantan ketua KNPI Simalungun itu mengatakan hal itu perlu dilakukan Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi.

“Mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan dan jika itu terjadi, hal itu merupakan diluar kemampuan kami, kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf,” tegas El Kananda.

Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Ngaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Dampingi Oknum Mafia Tanah Serobot Lahan Milik PT.Sipiso -Piso Soadamara di Pematang Silimahuta
Polres Simalungun Torehkan Aksi Mulia: Donor Darah 73 Kantong di Hari Jadi Humas Polri
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Police Goes to School, Edukasi Siswa SMK UISU tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Polsek Tanah Jawa Gelar Patroli Blue Light, Cegah Balap Liar dan Jaga Kamtibmas di Malam Hari
Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Donorkan Darah saat Intensifkan Patroli Dialogis dan Edukasi Masyarakat
Kapolres Simalungun Hadiri Sidang Munaqasyah ke-34 Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah di Bandar Tinggi
Operasi Zebra Toba 2024 Resmi Dimulai di Simalungun: Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Meningkatkan Keselamatan
Pernah Usulkan Bangunkan Jalan Tapi Dicuekin, Warga Batu Silangit Alih Dukungan Ke Anton – Benny Untuk Menang

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:06 WIB

Cooling System,Bhabinkamtibmas Tabaringan Sambangi Warga : Jaga Kamtibmas dan Harmoni Pasca Pilkada

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:04 WIB

Kapolsek Ujung Tanah Hadiri Penyuluhan Pilkada Serentak, Tekankan Pentingnya Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:26 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Malam untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

Senin, 2 Desember 2024 - 09:19 WIB

Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Kecamatan Wajo Makassar Berakhir, Logistik Pilkada Dikawal Ketat ke Gudang KPU

Sabtu, 30 November 2024 - 21:34 WIB

Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU

Sabtu, 30 November 2024 - 00:00 WIB

Kapolsek Wajo Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor PPK

Jumat, 29 November 2024 - 23:52 WIB

Melalui Zoom Meeting, Kapolres Pelabuhan Makassar Ikuti Arahan Kapolda Sulsel untuk Pengamanan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:45 WIB

Aswar Pimpinan Redaksi Penajurnalis.my.id Mengucapkan Selamat Kepada Andi Sudirman Sulaiman Atas Terpilihnya Kembali Menjadi Gubernur Sulsel

Berita Terbaru

REGIONAL

DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT KORPRI Ke 53 BNNK LANGKAT

Selasa, 3 Des 2024 - 21:49 WIB