TRIBRATA21, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali membekuk Selamat (51) residivis Curat 5 kali, pelaku kembali dibekuk dengan kasus yang sama setelah melakukan aksinya disebuah Apotik yang beralamat di Jalan Mayor Kel. Pasir Padi Kec. Girimaya Pangkalpinang pada Selasa (15/10/2024).
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K mengatakan pelaku diringkus pada saat berada dikediamannya di Jalan Parit Lalang kota Pangkalpinang (24/10).
“Pada saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian disebuah Apotik dengan cara awalnya pelaku melintasi ruko milik korban untuk memantau kondisi ruko yang akan menjadi sasarannya,” jelas Kasatres.
Kemudian pada keesokan harinya pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor dan menuju ruko milik korban selanjutnya pelaku merusak gembok rolling door bagian depan ruko apotik milik korban menggunakan linggis.
“Setelah berhasil merusak gembok, pelaku langsung masuk kedalam ruko dan mengambil uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku bergegas pergi dengan membawa gembok yang kemudian dibuangnya ke sungai yang berada di jembatan 12,” tambah Kasatres.
Uang dari hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar kredit motor dan membeli alat rumah tangga serta digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
El
“Pelaku saat ini sudah berada dipolresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut dan untuk korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 17.579.000 (Tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” tutup Kasatres Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Yeni