Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:28 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Perkara kasus dugaan korupsi Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (Ta) 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

Hal itu dikatakan ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl.AH.Nasution No.1 C Medan.

Menurut Eddy, anggaran sebesar Rp. 78 Miliar merupakan jumlah dana yang fantastis dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kab.Batubara, maka dengan kualitas pengerjaan yang dilaksanakan jauh panggang dari Api.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Informasi Penanganan PEN di Kab.Batubara di tanggani Kajari Batubara, sampai hari kami belum memperoleh kabar kelanjutan penanganan penggunaan dana PEN” Kata Edy Simatupang.

Menurutnya, penggunaan dana PEN di Kab.Batubara harus ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk diusut tuntas.

Edy menegaskan bahwa Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mengkroscek kembali seluruh hasil pekerjaan yang mengunakan dana PEN TA 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi.

” Kita pastikan apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya” ungkap Edy.

Dana PEN dialokasikan Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab.Batubara diduga tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan 5 tahapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah kemudian tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah dan tahap serah terima dan pembayaran serta tahap pengawasan bahkan tahap pertanggungjawaban.

Diketahui pada akhir 2020 Dinas PUPR Kab.Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan, diantaranya peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491.40 dikerjakan PT Adzkia Putri Lestari.

Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp 11.452.713.718.47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36 , lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94, lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju bts Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40, dan peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74, peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66 , peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti bts Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan mengunakan dana PEN lainya.

“Adapun terkait dugaan pekerjaan mengunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi utang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat” jelasnya.

Dijelaskan Edy pengerjaan tahun 2020 mengunakan dana PEN harus diusut kembali biar lebih jelas.

” Apakah sesuai dengan atau tidak kita harus percayakan jalur pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ” tegas Edy. (Tim)

Berita Terkait

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Zahir ; Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan
Saksi dari Kodam I dan Warga Helvetia Kukuhkan Kepemilikan Tanah Hardjo B
Penasihat Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Horas Bangso Batak Laporkan Ratu Entok ke Polda Sumut dan Minta Tangkap Dalam Tempo 1×24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Polres Agara Ringkus Pasangan Kekasih Bawa Narkotika

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

Pengedar Narkotika Digulung Satnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru

REGIONAL

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

Jumat, 13 Des 2024 - 21:25 WIB