Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:41 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues
Ada Kepala Kepala Desa Terlibat Mendukung Salah Satu Paslon Dan Ikut Hadir di DPR RI Membuat Gerakan-Gerakan Tangan dan Ajakan-Ajakan
Meledak! Ribuan Warga Hadiri Kampanye Said Sani – Saini di Kecamatan Putri Betung
Kebakaran Pabrik PGT PMI di Gayo Lues: Kebocoran Limbah Getah Picu Api di Tengah Minimnya Sistem Pengamanan?
Ratusan Warga Pining Sambut Antusias Kunjungan Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “Said Sani-Saini”
Anggota DPR RI Drs. H. Teuku Zukarnaini (Ampon Bang) Ajak Warga Pilih “Said Sani-Saini” di Pilkada Gayo Lues
Luar Biasa, Ribuan Warga Kampung Padang Terangun Antusias Hadiri Kampanye GAESSS BERIMAN
GAESSS BERIMAN, Santri Doakan SAID SANI-SAINI Jadi Bupati-Wakil Bupati di 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Rabu, 13 November 2024 - 08:46 WIB

Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Penyidik Polres Kendari Inisial “SG” Tidak Punya Taring, LP Dugaan Penipuan Dana 1 Miliar Lebih Hampir 2 Tahun di Mejanya Tak Kunjung Jelas

Minggu, 27 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Tak Jera Masuk Bui, Selamat Residivis Curat Kembali Dibekuk Tim Buser Naga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:47 WIB

Brantas Narkoba Sampai Keakar Akarnya Polsek Bosar Maligas Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 1,92 gram

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Huta II Lorong Bhakti

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Gawat..!! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Taring Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kembali Terlihat, Komplotan Becak Hantu Yang Merampok Warga Ditembak

Berita Terbaru

REGIONAL

Polresta Deli Serdang kawal Unjuk Rasa Damai Dengan Humanis*

Kamis, 5 Des 2024 - 16:23 WIB