Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:41 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues
Ada Kepala Kepala Desa Terlibat Mendukung Salah Satu Paslon Dan Ikut Hadir di DPR RI Membuat Gerakan-Gerakan Tangan dan Ajakan-Ajakan
Meledak! Ribuan Warga Hadiri Kampanye Said Sani – Saini di Kecamatan Putri Betung
Kebakaran Pabrik PGT PMI di Gayo Lues: Kebocoran Limbah Getah Picu Api di Tengah Minimnya Sistem Pengamanan?
Ratusan Warga Pining Sambut Antusias Kunjungan Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “Said Sani-Saini”

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:08 WIB

Ketua PWI Sumut Hadiri Pernikahan Putri Pemred Mimbar Umum di Medan

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:30 WIB

Miris! Sudah Viral Karena Perzinahan Praka NM Yang Diduga Ajudan Danbrigif 7 RR Belum Juga Ditangkap Oleh Pomdam I Bukit Barisan ?

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:50 WIB

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:23 WIB

Pilkada 2024 Dan Nataru 2025 Aman, Syaiful Syafri Apresiasi Kapolda Sumut Dan Jajaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:35 WIB

Ketua Umum Lembaga MPSU : ” Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan “

Senin, 9 Desember 2024 - 22:00 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

BITUNG

Polres Bitung Tangkap ABK Pengedar Sabu di Depan Pelabuhan

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:35 WIB