Tapaktuan – Akhir-akhir ini fenomena umbar-umbar janji politik mulai ramai dan memanas di ruang publik. Berbicara pemerintahan bukanlah seperti bicara di kaki lima dan groub whats’app yang sering dilakukan oleh segenap tim pemenangan pasangan calon Bupati. Di dalam birokrasi pemerintahan ada sistem dan aturan main yang harus dijalankan.
“Visi, misi dan program strategis kandidat paslon Bupati akan menjadi acuan dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Kemudian, RPJMD menjadi landasan dalam penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang selanjutnya menjadi rumusan Penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Program Anggaran (DPA). Semua itu terintegrasi dan saling berhubungan,” jelas juru bicara Aceh Development Club (ADC) Ozy Risky, SE kepada media, Selasa 1 Oktober 2024.
Lanjut Ozy, tentunya menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa seorang paslon Bupati dan Wakil Bupati misalkan tidak merealisasikan apa yang disampaikan dalam kampanye nya ke masyarakat, itu semua tak terlepas karena program yang disampaikan tersebut tidak termaktub dalam program strategis atau prioritasnya yang nantinya dituangkan dalam RPJMD. “Jika tidak tercantum dalam program strategis/prioritas, dan tidak tertulis di dalam RPJMD, maka program itu tak lebih dari omong kosong belaka atau sebatas bunga-bunga kampanye yang akan layu sebelum berkembang, yang tak lebih bertujuan untuk mengelabui masyarakat,” sebutnya.
Jadi, kata Ozy, dalam birokrasi pemerintahan tidak boleh ugal-ugalan. “Bukan seperti cerita anekdot yang sempat viral di masyarakat, tentang seorang mantan Bupati Aceh Selatan disaat menjabat, ketika berpidato dalam penyampaiannya kurang huruf ‘s’, lalu orang dekatnya mengingatkan sang Bupati, ‘pak s nya kurang pak. Spontan Bupati tersebut menyampaikan nanti kita bangun sama-sama pabrik es. Pemerintahan tidak ugal-ugalan seperti itu, ada sistem mekanisme dan aturan mainnya,” paparnya.
Ozy menambahkan, sejauh ini yang jadi persoalan sebenarnya bukan seberapa banyak program calon kandidat untuk masyarakat, tapi yang menjadi soal adalah apakah semua program-program yang menjadi janji kampanye bisa diimplementasi atau tidak. Jika program yang disampaikan kepada masyarakat itu benar-benar ingin diimplementasikan maka harus dimasukkan di dalam program strategis atau prioritas dan nantinya akan dimasukkan di dalam RPJMD. Lalu, baru dilihat dari ketersediaan sumber anggaran, tentunya dengan kondisi anggaran daerah saat ini akan sulit untuk mewujudkannya dengan maksimal sehingga diperlukan kemampuan kepala daerah dalam melobi sumber anggaran lainnya apakah itu melalui APBN, CSR dan sebagainya.
” Jalan atau tidak nya program bukan cerita atau mantra simsalambim disitu butuh kecakapan pemimpin dan ketersediaan anggaran.
Kalau kita lihat masa pemerintahan sebelumnya Tgk Amran yang tertulis di RPJMD saja tidak mampu dilaksanakan programnya karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah dan sebagainya, malah terakhir berdalih dengan alasan covid 19. Apakah cuma aceh selatan yang terkena wabah covid-19, ini membuktikan kemampuan dan kecakapan kepemimpinan saat itu mencari solusi untuk merealisasikan program yang ada di RPJMD saja tidak mampu, apalagi ingin mewacanakan program lainnya,” ujarnya.
Ozy mengatakan, jangan kemudian mengkomparasi program yang sedikit dengan yang banyak program akan tidak mampu untuk mengimplentasikannnya. “Semua kembali kepada kecakapan seorang pemimpin dan kemampuan untuk mencari solusi, tentunya sangat didukung oleh relasi ke pemerintahan pusat, sehingga mampu menjawab persoalan keterbatasan anggaran daerah yang terjadi selama ini,” pungkasnya. (RIL)