Mempertanyakan Integritas dan Profesionalisme Hakim PN Jakarta Utara

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 16:22 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30-September-2024–Ketua Majelis: Edi Janaedi S.H., M.H; Anggota: Erry Iriawan S.H; 2. Yamto Susena, S.H., M.H Pada Perkara Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN. Jkt. Utr, An/ Yohanes Budhi Irawan

Temuan Fakta Persidangan Yang Melanggar UU

1. Perkara Dengan Tuntutan Seumur Hidup, Saat Pemeriksaan LIDIK & SIDIK Di Polda Jaya Hingga Pembacaan Dakwaan Di Persidangan, Tersangka/ Terdakwa Tidak Didampingi Pengacara (PH)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Waktu Persidangan Sudah 1 Tahun, Namun Belum Ada Putusan Hakim (Vonnis)

Saat Tuntutan 6 Kali Persidangan Tertunda (2 Bulan)

Masanya Untuk Vonnis Hingga Saat Ini Sudah Ditunggu 2 Bulan Namun Belum Ada Vonnis

3. Dakwaan, Tuntutan Dibandingkan Fakta Persidangan

a. Ada 7 Orang Saksi Fakta/Saksi Verbal Lisan (Penyidik Polri) Yang Dicantumkan Dakwaan Dan Tuntutan, Namun Hanya 3 Orang Yang Betul Betul Hadir Persidangan (Saksi Yang Tidak Hadir Saat BAP Tidak Ada Diambil Sumpah).

1 (Satu) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Menyatakan Tidak Kenal Dan Tidak Ada Pernah

Berhubungan Dengan Terdakwa. 2 (Dua) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Adalah Saksi Verbal Lisan, Mendapat Teguran Dari Majelis Hakim Karena Saat Proses LIDIK/SIDIK Tersangka / Terdakwa Tidak Didampingi Pnasehat Hukum/Pengacara.

b. Dakwaan/Tuntutan Menyatakan Terdakwa Berangkat / Datang Langsung Untuk Mengambil Barang Bukti Narkoba Ke Danau Sunter Jakarta Utara Sedangka Fakta Terdakwa Sedang Berada Dalam Penjara. Pada Saat Replik Merubahnya Dengan Alasan Salah Ketik.

c. Selama Persidangan, Tidak Ada Pemeriksaan Alat Bukti Surat Atau Barang Bukti, Berupa: Berita Acara Penyitaan Atau Pemusnahan Barang Bukti Narkoba; Berita Acara Penyitaan Atau Atau Barang Bukti Hanphone Yang Dinyatakan Digunakan Para Pihak Untuk Komunikasi;

4. Tokoh Utama Pada Perkara Ini “ABI” Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai WBP Lapas Cirebon, Namun Tidak Dihadirkan Ke Persidangan Dan Luput Dari Beban Perranggung Jawaban Pidana.

5. Merujuk Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Dan Disparitas Hukuman Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Ini: Sumber Barang Dari ABI – UCOK KURIR Tidak Disentuh; Melinda 7 Bulan; Sandi & Anwar 13 Tahun

Lipsus: TS

Berita Terkait

Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar
Para Kiyai dan Priyai di FRN Selalu Mendoakan Operasi Ketupat, Idhul Fitri Hari Raya Nyepi Berjalan Dengan Aman
Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Herry Yap Apresiasi Mabes Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:40 WIB

Polda Sulut Siap Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado ke Kejaksaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:36 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:33 WIB

Polda Sulut Gerak Cepat Dalami Peristiwa Meninggalnya Fedro Tongkotow Diduga Korban Penembakan di Ratatotok

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:29 WIB

Polda Sulut Tindak Penambangan Emas Tanpa Izin di Ratatotok

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng Lakukan Pengecekan di SPBU Wilayah Warembungan 

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:52 WIB

Polsek Wenang Lakukan Patroli dan Himbauan Tertibkan Parkir Jelang Perayaan Cap Go Meh 2025 

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:47 WIB

Tim Itwasum Polri Sambangi Polresta Manado, Lakukan Audit PNBP 

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:51 WIB

Personel Polda Sulut Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Berita Terbaru