Mempertanyakan Integritas dan Profesionalisme Hakim PN Jakarta Utara

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 16:22 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30-September-2024–Ketua Majelis: Edi Janaedi S.H., M.H; Anggota: Erry Iriawan S.H; 2. Yamto Susena, S.H., M.H Pada Perkara Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN. Jkt. Utr, An/ Yohanes Budhi Irawan

Temuan Fakta Persidangan Yang Melanggar UU

1. Perkara Dengan Tuntutan Seumur Hidup, Saat Pemeriksaan LIDIK & SIDIK Di Polda Jaya Hingga Pembacaan Dakwaan Di Persidangan, Tersangka/ Terdakwa Tidak Didampingi Pengacara (PH)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Waktu Persidangan Sudah 1 Tahun, Namun Belum Ada Putusan Hakim (Vonnis)

Saat Tuntutan 6 Kali Persidangan Tertunda (2 Bulan)

Masanya Untuk Vonnis Hingga Saat Ini Sudah Ditunggu 2 Bulan Namun Belum Ada Vonnis

3. Dakwaan, Tuntutan Dibandingkan Fakta Persidangan

a. Ada 7 Orang Saksi Fakta/Saksi Verbal Lisan (Penyidik Polri) Yang Dicantumkan Dakwaan Dan Tuntutan, Namun Hanya 3 Orang Yang Betul Betul Hadir Persidangan (Saksi Yang Tidak Hadir Saat BAP Tidak Ada Diambil Sumpah).

1 (Satu) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Menyatakan Tidak Kenal Dan Tidak Ada Pernah

Berhubungan Dengan Terdakwa. 2 (Dua) Dari 3 Orang Saksi Yang Hadir Dalam Persidangan Adalah Saksi Verbal Lisan, Mendapat Teguran Dari Majelis Hakim Karena Saat Proses LIDIK/SIDIK Tersangka / Terdakwa Tidak Didampingi Pnasehat Hukum/Pengacara.

b. Dakwaan/Tuntutan Menyatakan Terdakwa Berangkat / Datang Langsung Untuk Mengambil Barang Bukti Narkoba Ke Danau Sunter Jakarta Utara Sedangka Fakta Terdakwa Sedang Berada Dalam Penjara. Pada Saat Replik Merubahnya Dengan Alasan Salah Ketik.

c. Selama Persidangan, Tidak Ada Pemeriksaan Alat Bukti Surat Atau Barang Bukti, Berupa: Berita Acara Penyitaan Atau Pemusnahan Barang Bukti Narkoba; Berita Acara Penyitaan Atau Atau Barang Bukti Hanphone Yang Dinyatakan Digunakan Para Pihak Untuk Komunikasi;

4. Tokoh Utama Pada Perkara Ini “ABI” Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai WBP Lapas Cirebon, Namun Tidak Dihadirkan Ke Persidangan Dan Luput Dari Beban Perranggung Jawaban Pidana.

5. Merujuk Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Dan Disparitas Hukuman Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Ini: Sumber Barang Dari ABI – UCOK KURIR Tidak Disentuh; Melinda 7 Bulan; Sandi & Anwar 13 Tahun

Lipsus: TS

Berita Terkait

Herry Yap Apresiasi Mabes Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik
Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta
FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space
Ini Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Dalam 1 Bulan Di Bulan Oktober
CAS Ikut Berpartisipasi Dalam Edukasi Penggunaan Kayu Berkelanjutan Pada Bangunan Residensial

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 02:59 WIB

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Polres Agara Ringkus Pasangan Kekasih Bawa Narkotika

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

Pengedar Narkotika Digulung Satnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru

REGIONAL

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

Jumat, 13 Des 2024 - 21:25 WIB