Jakarta, 26/9/2024 – Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA, kini menjadi korban kriminalisasi hukum dalam konteks proyek vital yang bertujuan memproduksi vaksin flu burung untuk manusia. Proyek ini, yang juga mencakup vaksin untuk SARS, MERS, dan COVID-19, seharusnya dilaksanakan di Bio Farma dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dengan anggaran mencapai Rp 2,2 triliun untuk periode 2008-2011.
Semua pihak, termasuk fakta dalam persidangan, menegaskan bahwa proyek ini sangat penting dan mendesak untuk direalisasikan, terutama mengingat dampak pandemi COVID-19 yang telah merenggut ratusan ribu jiwa di Indonesia dan jutaan di seluruh dunia, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Sayangnya, proyek tersebut terhenti sejak Mei 2011, setelah penangkapan Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Pejabat Pembuat Komitmen, Made Wismarini, dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Yusharmen, dihimpit oleh situasi ini dan menghentikan kegiatan proyek secara sepihak.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas aparat penegak hukum yang tampaknya mengabaikan proyek strategis untuk kesehatan masyarakat demi urusan politik. Penanganan kasus Dr. Tunggul, yang dianggap tidak beralasan, semakin menegaskan urgensi untuk memperhatikan kembali proyek ini agar bisa dilanjutkan demi kepentingan rakyat.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan profesional medis dan masyarakat luas yang berharap pada kemajuan penelitian dan produksi vaksin dalam mencegah wabah di masa depan.
Tim FJPK