Masyarakat Akan Puas Jika Otak Pelaku Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Ditangkap

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 19:22 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat – Masyarakat luas pantau terkait perkembangan penangan kasus perkara dugaan tindak pidana pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban salah satu ASN dinas perhubungan yang telah bergulir di polres kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dengan sejumlah pihak yang sudah diamankan oleh satuan Reskrim polres Kuningan belum membuat puas pihak masyarakat, sebelum pihak yang di anggap berperan sebagai otak dari kejahatan yang melibatkan sejumlah pelaku atas kasus perkara tindak pidana Pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Wawan Kurniawan ASN dinas perhubungan.

Hal itu juga ramai menjadi perbincangan di berbagai kalangan hingga menarik perhatian khususnya masyarakat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di daerah Kabupaten Kuningan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.

Apresiasi serta dukungan penuh itu turut disampaikan pimred SBI dan Kuasa hukum korban kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan yang tengah menangani perkara tersebut dengan cepat dan selalu memberikan informasi terkait perkembangan hasil penyidikan.

“Berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Pihak Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Pihak Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku yang berinisial W, DJS, dan NF,” ungkap Bambang LA Hutapea S.H, MH.,C.Med selaku kuasa hukum korban, Selasa 24 September 2024.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian bahwa rencana selanjutnya yaitu akan melakukan penyidikan terhadap 2 orang saksi lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Bahwa, kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,”jelasnya.

Selaku kuasa hukum korban, dia sangat mengkhawatirkan dengan keselamatan keluarga korban yang mendapatkan ancaman-ancaman yang di duga orang-orang suruhan dari pihak terlapor dengan dalih mau di ajak ke luar untuk melaksanakan BAP sedangkan proses BAP telah selesai.

Kuasa Hukum juga telah mengupayakan perlindungan terhadap korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Adapun salah satu saksi yang ketika akan diminta keterangan selalu beralasan sedang sakit , maka dengan ini kami sangat mendorong kepada Pihak Kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut oleh Pihak Kedokteran Polisi,”jelas Bambang

menambhakan bambang,Semoga Kepolisian Resor Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat Kabupaten Kuningan, dan semoga sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat Kabupaten Kuningan.”tandasnya

Hal senada pun di sampaikan Agung Sulistio selaku pimred SBI.
Namun,tindakan aparat penegak hukum dari satuan reserse Polres Kuningan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) karena terduga otak intlektual pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan masih belum diamankan.

lanjut Agung menyampaikan”Kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, karena perkara ini diduga terjadi tidak secara spontan,namun diduga terindikasi ada sebuah perencanaan dengan memerintah, mengarahkan dan menggerakkan saksi – saksi,maka perkara ini secepatnya di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Kuningan,untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di pengadilan negeri Kabupeten Kuningan,”tegasnya. (Samsul)

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:56 WIB

Team Tarsius Presisi amankan lelaki RD (21 tahun) pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam.

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:22 WIB

Napak Tilas Mengenang Perjuangan PAPERA ( Pedagang Pejuang Indonesia Raya ) dan APPSI di Kota Bitung untuk Kemenangan Prabowo, YSK, dan Hengky Honandar, Randito Maringka.

Jumat, 29 November 2024 - 17:46 WIB

Pastikan kegiatan Pleno berjalan aman dan kondusif, Kapolres Bitung bersama Ketua KPU Kota Bitung sambangi PPK.

Jumat, 29 November 2024 - 15:53 WIB

Pdt Hanny Pantouw Ajak Warga Sulut Jaga Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 202

Rabu, 27 November 2024 - 15:30 WIB

Rombongan Forkopimda Provinsi Sulut lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan suara di wilayah Kota Bitung

Rabu, 27 November 2024 - 15:25 WIB

Danpas 2 Korps Brimob Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak di Polres Bitung

Selasa, 26 November 2024 - 23:10 WIB

Patroli Gabungan Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pilkada 2024 di Bitug

Selasa, 26 November 2024 - 20:11 WIB

Hari Kedua Pendistribusian Logistik KPU di Kota Bitung, Ratusan Personel Polres Bitung dan TNI Kawal Ketat 

Berita Terbaru