Baranewsjabar.online–DKI JAKARTA — Jawa Barat dinilai sebagai provinsi yang berhasil mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem oleh Pemerintah Pusat. Atas prestasi ini, Pemda Provinsi Jabar menerima Dana Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem yang bersumber dari APBN.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyerahkan secara simbolis dana insentif tersebut kepada Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). Dana ini akan digunakan untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jabar.
Dalam Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, Wapres Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pemda yang menerima dana insentif untuk menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran. “Maksimalkan pemanfaatan dana insentif fiskal ini untuk program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf Amin.
Wapres juga meminta agar penentuan target penerima program dilakukan dengan mengacu pada Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE), yang berfokus pada kelompok masyarakat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Intensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta sektor industri,” tegasnya. Ia menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan harus bersifat inklusif, sinergis, dan tepat sasaran.
Wapres mengungkapkan bahwa Data P3KE telah digunakan oleh lebih dari 26 kementerian/lembaga dan lebih dari 93 persen pemerintah daerah memanfaatkannya sebagai basis data pensasaran program.
Sorotan lainnya adalah perlunya konvergensi dan sinergi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Pastikan rumah tangga miskin ekstrem menerima semua program yang ada, termasuk perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan sarana permukiman,” ujarnya.
Ma’ruf Amin juga mengingatkan pentingnya memastikan efektivitas implementasi program, baik dari segi ketepatan sasaran maupun waktu penyaluran, dengan memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan kepala keluarga perempuan.
“Pekerjaan rumah yang masih banyak ini perlu didukung dengan keberlanjutan regulasi pelaksanaan strategi pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem periode 2025-2029,” tutupnya.***
(Humas Jabar)**