Narapidana Lapas Porong Dianiaya Sesama Narapidana Akibat Hutang Piutang Narkoba

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 16:20 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, – Video yang sempat viral di dalam Lapas klas I Surabaya atau yang biasa dikenal lapas Porong, atas penganiayaan sesama Narapidana kini permasalahannya mulai terkuak, hal tersebut berdasarkan pengakuan istri MNA yang menyebutkan bahwasanya suaminya memiliki hutang terhadap AA kaki tangan MD.

Bahkan saat ditanya oleh saudaranya yang kebetulan merupakan keluarga besar Aliansi Madura Indonesia (AMI), istri MNA mengatakan sejujurnya bahwasanya suaminya memiliki hutang sebanyak 62 juta untuk membeli narkoba di dalam Lapas.

Istri narapidana korban penganiayaan juga mengaku mendapatkan ancaman berupa pembunuhan dari pelaku penganiaya kalau istrinya tidak bisa membayarkan hutang suaminya dan istri narapidana korban penganiayaan juga mendapatkan teror berupa video porno yang di kirim oleh pelaku Penganiayaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak hal tersebut membuat kaget Baihaki Akbar, selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), ia mengatakan bagaimana bisa di dalam Lapas bisa bebas mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba dan HP.

“Berarti selama ini, narkoba dan HP di dalam Lapas itu bebas ya, lantas bagaimana peran petugas selama ini, atau hal tersebut sengaja dibiarkan, kalau narkoba dan HP boleh masuk,” urai Baihaki saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ia menambahkan bahwasanya jika peredaran narkoba dan HP dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan bukannya menjadi lebih baik, melainkan malah hancur karena bebasnya kehidupan di dalam Lapas Kelas I Surabaya.

Atas dasar itulah, Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi secara besar-besaran di Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, BBN Provinsi Jatim Dan Mapolda Jatim untuk menyikapi persoalan narkoba yang dibiarkan merajalela di dalam Lapas klas I Surabaya.

Dengan tuntutan Copot dan Pecat KALAPAS, KPLP serta KAMTIB Lapas Porong karena secara tidak langsung membiarkan Narkoba dan HP bisa masuk ke dalam Lapas Porong.

Sumber: Redho
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pagar Nusa Wilayah Jatim Kawal Pelantikan Kepala Daerah yang Aman dan Kondusif
Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Judi Sambung Ayam Dan Dadu Semakin Menjadi, Kami Mencoba Konfirmasi Melalui SMS Kapolsek Sedayu Dan Kapolres Gresik Namun Tidak Ada Jawaban.
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Berita Terbaru